

1. Cuti Tahunan
-
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (dapat diunduh setelah input izin cuti di aplikasi Prestige)
- Dokumen Pendukung (misal, bagi yang menjalankan cuti umroh wajib melampirkan bukti pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah umroh, surat keterangan dari biro perjalanan mengenai jadwal keberangkatan dan kepulangan, serta fotokopi KTP
2. Cuti Besar
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (dapat diunduh setelah input izin cuti di aplikasi Prestige)
- wajib melampirkan dokumen pendukung (jika digunakan untuk ibadah haji, melampirkan bukti setoran/pelunasan biaya penyelenggaraan dan surat keterangan dari biro perjalanan mengenai jadwal keberangkatan dan kepulangan. Jika digunakan untuk persalinan anak ke 4, melampirkan surat keterangan melahirkan dari RS/Puskesmas)
3. Cuti Sakit
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (dapat diunduh setelah input izin cuti di aplikasi Prestige)
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.
- Surat keterangan dokter yang dimaksud minimal berisi alasan perlunya cuti, lama cuti yang dibutuhkan, serta keterangan tambahan yang diperlukan
4. Cuti Melahirkan
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (dapat diunduh setelah input izin cuti di aplikasi Prestige)
- Surat Pengantar dari Kepala OPD
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter atau bidan yang asli untuk menerangkan perkiraan tanggal, bulan dan tahun melahirkan.
5. Cuti Karena Alasan Penting
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (dapat diunduh setelah input izin cuti di aplikasi Prestige)
- Wajib melampirkan dokumen pendukung
- bagi keluarga yang sakit, melampirkan surat keterangan dokter
- bagi yang melangsungkan perkawinan, melampirkan surat keterangan kepala desa/KUA
- bagi keluarga yang meninggal dunia, melampirkan surat keterangan kematian
- Dalam keadaan mendesak, ketika PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat tertinggi di unit kerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting. - Izin Sementara Pelaksanaan Cuti Karena Alasan Penting.docx
6. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (dapat diunduh setelah input izin cuti di aplikasi Prestige), dengan menyebutkan alasannya;
- mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
- mendampingi suami/istri bekerja di dalam /luar negeri;
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- mendampingi suami istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan /atau
- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
- Wajib melampirkan dokumen pendukung, dengan rincian berikut:
|
No
|
Alasan
|
Dokumen Pendukung
|
|
1.
|
mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
|
surat penugasan/perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
|
|
2.
|
mendampingi suami/istri bekerja di dalam /luar negeri;
|
surat keputusan/ penugasan/ pengangkatan dalam jabatan
|
|
3.
|
menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
|
surat keterangan dokter spesialis
|
|
4.
|
mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
|
surat keterangan dokter spesialis
|
|
5.
|
mendampingi suami istri/anak yang memerlukan perawatan khusus;
|
surat keterangan dokter spesialis
|
|
6.
|
mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
|
surat keterangan dokter
|
Kewajiban Setelah Menyelesaikan CLTN:
1. PNS yang telah menyelesaikan CLTN selama 3 tahun tetapi ingin memperpanjang, maka ybs harus mengajukan secara tertulis permohonan perpanjangan CLTN yang lamanya maksimal 1 tahun dengan disertai alasan-alasan penting untuk memperpanjang. pengajuan perpanjangan diserahkan 2 bulan sebelum masa CLTN selesai. Berkas:
- Permohonan Perpanjangan CLTN.docx
- dokumen pendukung alasan
2. PNS wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induk maksimal 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN.
Berkas : Laporan Tertulis Telah Selesai Menjalankan CLTN.docx
3. PNS yang tidak melaporkan diri dalam waktu maks. 1 bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai peraturan.