Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

Izin Cerai PNS

 

Ketentuan mengenai perceraian bagi PPPK hingga saat ini belum diatur secara khusus. Pemerintah Kabupaten Gresik menggunakan peraturan perceraian yang berlaku bagi PNS sebagai acuan. Berikut mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik ASN sebagai penggugat atau sebagai tergugat :

  1. ASN Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
  1. mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian - Surat Permintaan Izin Cerai (bagi PNS Penggugat).doc
  2. Bukti Penasehatan dari BP4 KUA
  3. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan - Surat Panggilan.docx
  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung - Berita Acara Klarifikasi dan Mediasi.docx
  5. Surat Keterangan Pembinaan (Mediasi) dari Pimpinan Perangkat Daerah
  6. Akta Nikah dan KK
  7. SK PNS/PPPK, SK Pangkat Terakhir
  8. Dokumen pendukung lainnya (misal, jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk cerai, dapat melampirkan surat pernyataan bahwa sudah sepakat untuk bercerai)

 

  1. ASN sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian):
  1. mengajukan Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian - Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (bagi PNS Tergugat).doc
  2. Bukti Penasehatan dari BP4 KUA
  3. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat
  4. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan - Surat Panggilan.docx
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung - Berita Acara Klarifikasi dan Mediasi.docx
  6. Surat Nikah dan KK
  7. SK PNS/PPPK, SK Pangkat Terakhir
  8. Dokumen pendukung lainnya (misal, jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk cerai, dapat melampirkan surat pernyataan bahwa sudah sepakat untuk bercerai)