Ruang Lingkup Mutasi PNS :
1. Mutasi PNS antar Unit Kerja dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
2. Mutasi PNS dari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Kabupaten/Kota Lain dalam Satu Provinsi atau Antar Provinsi;
3. Mutasi PNS dari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Pemerintah Provinsi atau sebaliknya dan;
4. PNS dari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
Dasar Hukum :
1. Undang Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
3. Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Syarat Mutasi Masuk Ke Pemerintah Kabupaten Gresik :
1. Surat Permohonan Kepada Bupati Gresik
yang menyebutkan dengan jelas alasan permohonan pindahnya ke Gresik disertai
materi 6000;
2. Surat Pernyataan tidak Keberatan
melepas atas kepindahan yang bersangkutan dari instansi asal yang
ditandatangani oleh minimal atasan langsung;
3. Melampirkan surat
pengantar/konfirmasi rekomendasi tidak keberatan melepas dari instansi asal
kepada Bapak Bupati Gresik yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II yang
membidangi Kepegawaian;
4. Berstatus PNS bukan CPNS dengan masa
kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun diinstansi asal sejak diangkat CPNS;
5. Sudah Pernah diangkat pertama kali
dalam jabatan Fungsional dan dibuktikan dengan SK (Bagi PNS dengan formasi CPNS
Fungsional);
6. Anjab dan ABK Terhadap Jabatan PNS
Yang akan dimutasi :
-
Dari
Instansi Asal (Jabatan saat ini);
-
Dari
Instansi Penerima (Jabatan yang akan dituju).
7. Asli Surat Pernyataan dari Instansi
Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin
dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala Instansi yang menangani
Kepegawaian;
8. Asli Surat Pernyataan dari Instansi
Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar atau
ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala Instansi yang menangani kepegawaian;
9. Asli surat keterangan bebas temuan
yang diterbitkan Inspektorat Dimana PNS tersebut berasal;
10. Kelengkapan Berkas yang meliputi :
a.
Foto Copy SK
CPNS yang dilegalisir;
b.
Foto Copy SK
PNS yang dilegalisir;
c.
Foto Copy SK
Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
d.
Foto Copy SK
Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
e.
Foto Copy
Ijazah terakhir;
f.
FC SKP 2
Tahun Terakhir Yang Dilegalisir;
g.
FC Karpeg
yang dilegalisir;
h.
Surat
Pernyataan bersedia mematuhi Aturan yang ada di Pemkab Gresik (format
terlampir);
i.
Fotocopy
Sertifikat Pendidikan harus linear dengan jabatan yg akan dimutasi (Khusus
Guru)
j.
STR yang
Masih berlaku (bagi tenaga Kesehatan;
k.
bukti
pendukung lain ( KK, KTP, Surat Keterangan bekerja suami dll)
Catatan :
BERSEDIA
MEMATUHI ATURAN YANG ADA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
NIP :
Pangkat (gol) :
Jabatan fungsional :
Terkait
pengajuan permohonan pindah tugas saya ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gresik, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1.
Saya
akan tunduk dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gresik;
2.
Saya
bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsional setelah proses mutasi
selesai ( Khusus bagi pns fungsional);
3. Saya akan bersungguh sungguh dan
profesional dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya sebagai
Pegawai Negeri Sipil terkait profesi saya, terutama dalam hal jam masuk kerja di Kabupaten Gresik;
4 Saya akan menerima di
satuan kerja dimanapun saya ditempatkan oleh pimpinan dilingkungan Pemkab Gresik
dan saya tidak akan menuntut/meminta untuk ditempatkan pada satuan kerja tertentu sesuai kehendak saya;
5. Saya bersedia apabila berdasarkan
kebijakan pimpinan dan pemenuhan kebutuhan pegawai sesuai bidang keahlian dan
profesi, nantinya saya ditempatkan atau dipindahkan pada unit kerja di manapun di
wilayah Kabupaten Gresik;
6. Saya bersedia dievaluasi atas kinerja
saya dan bersedia diberikan teguran dan peringatan apabila saya lalai atau
melanggar aturan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
7 Saya tidak akan mengajukan mutasi
pindah keluar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebelum masa 5 (lima)
tahun saya mengabdi terhitung sejak saya mulai ditempatkan oleh bapak Bupati Gresik
pada SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Apabila
saya mengajukan mutasi pindah keluar dari Pemerintah Kabupaten Gresik sebelum
masa 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud diatas saya bersedia dan menerima
apabila pengajuan mutasi pindah keluar saya tersebut ditolak oleh bapak Bupati
Gresik;
Demikian
Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk keperluan pengajuan
pindah saya ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Gresik,
2020
Yang
membuat pernyataan
xxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxx
NIP.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Copyright © BKPSDM Pemerintah Kabupaten Gresik