Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245
(031) 3952825-30 ext: 307
Get Support
123-456-789-10
Beranda
Profil
SEJARAH
STRUKTUR ORGANISASI
TUPOKSI
Sakip
Renstra 2016-2021
Renstra 2021-2026
Rencana Kerja 2023
Rencana Kerja 2024
Perjanjian Kinerja 2023
Perjanjian Kinerja 2024
IKU dan IKI BKD 2023
IKU dan IKI BKD 2024
Lakip 2022
Lakip 2023
Layanan
KARTU PEGAWAI
KARIS / KARSU
TASPEN
SATYA LENCANA
BAPERTARUM
UJIAN DINAS
IZIN BELAJAR & TUGAS BELAJAR
KENAIKAN PANGKAT
MUTASI PEGAWAI
KENAIKAN GAJI BERKALA
PENSIUN
KONVERSI NIP
BANTUAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI ANGGOTA KORPRI
PERSYARATAN PENGAJUAN PESERTA BPJS
SPP BKD TAHUN 2020
SKM BKD Tahun 2020
BUKU SOP BKD TAHUN 2020
Pengumuman
Berita
Kepegawaian
Diklat
BKN-PAN
CPNS & PPPK
Download
Materi
Peraturan
×
Beranda
Profil
SEJARAH
STRUKTUR ORGANISASI
TUPOKSI
Sakip
Renstra 2016-2021
Renstra 2021-2026
Rencana Kerja 2023
Rencana Kerja 2024
Perjanjian Kinerja 2023
Perjanjian Kinerja 2024
IKU dan IKI BKD 2023
IKU dan IKI BKD 2024
Lakip 2022
Lakip 2023
Layanan
KARTU PEGAWAI
KARIS / KARSU
TASPEN
SATYA LENCANA
BAPERTARUM
UJIAN DINAS
IZIN BELAJAR & TUGAS BELAJAR
KENAIKAN PANGKAT
MUTASI PEGAWAI
KENAIKAN GAJI BERKALA
PENSIUN
KONVERSI NIP
BANTUAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI ANGGOTA KORPRI
PERSYARATAN PENGAJUAN PESERTA BPJS
SPP BKD TAHUN 2020
SKM BKD Tahun 2020
BUKU SOP BKD TAHUN 2020
Pengumuman
Berita
Kepegawaian
Diklat
BKN-PAN
CPNS & PPPK
Download
Materi
Peraturan
KARTU PEGAWAI
Beranda
Kartu pegawai
Persyaratan Pengusulan Karpeg
Persyaratan penetapan Kartu Pegawai baru antara lain:
Surat pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Pra Jabatan;
Pas foto warna hitam putih ukuran 2 x 3;
Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
Persyaratan penetapan Kartu Pegawai yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan Kartu Pegawai baru ditambah dengan persyaratan :
Surat kehilangan asli dari Kepolisian;
Fotocopy Kartu Pegawai, bila ada.
Prosedur Pengusulan Karpeg
Prosedur permohonan Kartu Pegawai adalah :
Pegawai Negeri Sipil mengajukan permohonan Kartu Pegawai kepada Kepala SKPD;
Permohonan Kartu Pegawai tersebut diajukan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;
Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan usulan Kartu Pegawai ke Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara;
Kartu Pegawai yang telah ditetapkan oleh Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah;
Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan kembali ke SKPD yang mengusulkan Kartu Pegawai untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 Tahun 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG);
Copyright ©
BKPSDM Pemerintah Kabupaten Gresik