Kenaikan Pangkat (KP) PNS
Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Umum (Staf) :
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai (karpeg);
- Fotocopy legalisir SK tambahan masa kerja (jika belum dihitung dalam kenaikan pangkat sebelumnya / SKCPNS/ SK PNS );
- Fotocopy legalisir SK mutasi (baik jenis kepegawaian dari fungsional ke struktural, mutasi unit kerja atau mutasi antar wilayah);
- Fotocopy legalisir SK CPNS dan fotocopy legalisir PNS ( untuk Kenaikan Pangkat kali pertama);
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy legalisir Ijazah/ Transkip terakhir, dalam hal telah memperoleh ijazah dan Transkrip untuk pendidikan yang lebih tinggi dari yang tertera dalam surat keputusan Kenaikan Pangkat sebelumnya maka harus disertakan Surat Ijin Belajar atau Surat Tanda Lapor Memiliki Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dfan fotocopy tanda kelulusan sebelumnya harap dilampirkan ( untuk kenaikan pangkat kali pertama atau kenaiakan pangkat penjenjangan dilegalisir Dekan/ Rektor/ Direktur/ Ketua);
- Fotocopy legalisir SKP dua tahun terakhir;
- Fotocopy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas /STLUD Tingkat I ( untuk kenaiakan pangkat II/d ke III/a atau Ijazah S-1 dilegalisir untuk kenaikan pangkat II/d ke III/a (salah satu bagi yang disyaratkan).
Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural dan FuKenaikan Pangkat Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional tertentu :
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai (Karprg);
- Fotocopy legalisir Penilaian Angka Kredit /PAK lama dan PAK baru asli ( khusus fungsional tertentu);
- Fotocopy legalisir SK Tambahan Masa Kerja ( jika belum terhitung dalam Kenaikan Pangkat Sebelumnya);
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy legalisir Ijazah / Transkrip Teakhir, dalam hal telah memperoleh Ijazah dan Transkrip untuk pendidikan yang lebih tinggi dari yang tertera dalam surat keputusan Kenaikan Pangkat sebelumnya maka harus disertakan Surat Ijin Belajar atau Surat Tanda Lapor Memiliki Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dan ( untuk Kenaikan Pangkat kali pertama atau Kenaikan Pangkat penjenjangan dilegalisir Dekan/ Rektor/ Direktur);
- Fotocopy legalisir SK Jabatan fungsional tertentu (telah satu tahun dari Pengangkatan Pertama dalam Jabatan fungsional Tertentu);
- Fotocopy legalisir Diklat fungsional tertentu untuk kenaikan pangkat kali pertama bagi yang dipersyaratkan;
- Fotocopy legalisir SK Mutasi jenis kepegawaian dari struktural ke fungsional tertentu ( untuk kenaikan pangkat awal fungsional tertentu );
- Fotocopy legalisir SK jabatan dan lampirannya, Surat Pernyataan pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan bagi yang menduduki Jabatan Struktural;
- Daftar riwayat jabatan dengan format sebagaimana telah ditentukan
- Fotocopy legalisir Surat Tanda Lulus Diklat PIM Tk. III/ STLUD Tk. II (bagi Eselon III)/ Ijazah S-2 untuk Kenaikan Pangkat IIId ke IV/a;
- Fotocopy legalisir SKP dua tahun terakhir
Guna kelancaran proses Kenaikan Pangkat dimaksud diharapkan:
1. Berkas disusun sesuai urutan diatas guna kelancaran proses entri SAPK BKN;
2. Jumlah berkas usulan Kenaiakan Pangkat :
a. untuk PNS fungsional umum (staf) sebanyak 1 berkas
b. Untuk PNS fungsional tertentu dan PNS jabatan struktural ke golongan III/d ke bawah sebanyak 2 berkas
c. Untuk PNS fungsional tertentu dan PNS jabatan struktural golongan IV/a dan IV/b sebanyak 3 berkas
d. Untuk PNS fungsional tertentu dan PNS jabatan struktural ke golongan IV/c ke atas sebanyak 4 berkas.
3. Berkas sebagaimana tersebut diatas dikirim dalam bentuk berkas dan file scan dalam format pdf dengan media flash disk dengan ketentuan besar kapasitas file adalah 1,0 mb (tia satu orang PNS dalam folder tersendiri dengan file yang terpisah tiap berkas)