Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI MySAPK

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI MySAPK
         Rabu, 25 Agustus 2021 melalui zoom meeting dan chanel youtube Dinas Kominfo Gresik yang diikuti oleh pegawai yang menangani data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) MySAPK melalui aplikasi website mysapk.bkn.go.id. Pemutakhiran data mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data. Ada 2 data yang perlu dimutahirkhan ASN ( PNS, CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN yang pertama adalah data personal yang berisi informasi mengenai data diri pegawai dan yang kedua yaitu data riwayat yang terdiri dari riwayat jabatan, pendidikan/ diklat/ kursus, SKP 2 tahun terakhir, penghargaan, pangkat dan golongan ruang, keluarga, peninjauan masa kerja, pindah instansi, CLTN, CPNS/ PNS, dan organisasi. Pelaksanaan PDM akan dimulai pada bulan Juli 2021 dan berakhir pada bulan Desember 2021. Dimana Pemerintah Kabupaten Gresik dijadwalkan mulai tanggal 15 September sampai dengan 14 Oktober 2021.
 
           Acara dibuka oleh kepala Bidang Data, Formasi dan Pengembangan bapak Bahagiyo Santoso, S.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dimasa pandemi ini arah tata kelola cara kerja ASN itu lebih berorientasi ke Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana SPBE ini harus didukung dengan ketersediaan data elektronik yang akurat, terkini dan terintegrasi sesuai dengan prinsip 1 (satu) data Indonesia yang salah satunya adalah validasi data ASN. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa di dalam pemutakhiran data ASN ini ada sanksi bagi ASN apabila ASN atau Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN  tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan yaitu segala pelayanan administrasi kepegawaian ASN tidak dapat diproses. Beliau juga berharap semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik melaksanakan pembaharuan data kepegawaian secara mandiri melalui MySAPK dan SIMPEG secara berkala sehingga akan mempermudah proses pelayanan kepegawaian.

Related Posts