Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12905/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 perihal tindak lanjut permohonan perpanjangan PDM, bersama ini kami sampaikan bahwa waktu Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik di perpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.
Bagi semua ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang belum menyelesikan PDM pada Aplikasi MySAPK, harap memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan PDM.
Ayo segera hijaukan MySAPK mu!
#DatamuTanggungJawabmu


