Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

Permohonan Hukdis ASN

Berkas-berkas permohonan tindak lanjut hukuman disiplin ASN kepada BKPSDM meliputi:

  1. Surat Pengantar dari OPD ASN yang bersangkutan (kepada Bupati, Cq. Kepala BKPSDM Kab. Gresik)
  2. Surat Panggilan - Surat Panggilan.docx
  3. Berita Acara Pemeriksaan - Berita Acara Pemeriksaan.docx
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan - Laporan Hasil Pemeriksaan.docx
  5. Surat pengaduan dari masyarakat (Jika aduan)
  6. Fotokopi SK CPNS dan PNS
  7. Fotokopi Pangkat Terakhir
  8. Fotokopi SK Jabatan (Jika sudah menjabat)
  9. Bukti Pendukung (misal tidak masuk kerja, melampirkan bukti rekap absensi prestige)

Berkas-berkas yang di upload pada I-DIS meliputi:

  1. Surat Panggilan - Surat Panggilan.docx
  2. Berita Acara Pemeriksaan - Berita Acara Pemeriksaan.docx
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan - Laporan Hasil Pemeriksaan.docx
  4. SK Hukuman Disiplin - SK Hukuman Disiplin.docx
  5. Bukti Pendukung