Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong yaitu KepalaDinas Kesehatan Kabupaten Gresik (Eselon II.b) maka sesuai dengan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur...





